Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Aksi Mata Elang atau Debt Collector di Depok

Aksi Mata Elang atau Debt Collector di Depok

  • account_circle Dedy Sumirtha
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
Berita terkini mengenai “matel” (mata elang atau debt collector) di Depok menunjukkan adanya peningkatan aksi yang meresahkan warga, yang berujung pada penyelidikan dan penertiban oleh pihak kepolisian. 
Poin-poin Utama Berita Matel Depok:
  • Keresahan Warga: Aksi para debt collector di Depok dilaporkan semakin marak dan meresahkan, menyasar korban secara acak, termasuk mereka yang mengaku tidak memiliki tunggakan cicilan.
  • Insiden Viral: Beberapa kejadian penarikan paksa kendaraan, termasuk yang dialami sepasang suami istri di Jalan Raya Bogor, Cilodong, menjadi viral di media sosial. Dalam salah satu kasus, pemilik motor mengaku telah membeli kendaraannya secara tunai.
  • Respons Polisi: Polres Metro Depok telah merespons keresahan ini dengan melakukan patroli intensif dan razia di sejumlah titik rawan.
  • Penangkapan: Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector liar. Beberapa penangkapan sebelumnya juga pernah dilakukan, di mana para pelaku mengaku mendapatkan data debitur dari perusahaan pembiayaan dan memperoleh komisi untuk setiap unit yang ditarik paksa.
  • Melanggar Prosedur: Penarikan paksa kendaraan di jalan oleh debt collector tanpa proses hukum yang benar (seperti melalui pengadilan atau sertifikat jaminan fidusia) adalah melanggar hukum. 
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami tindakan pemerasan atau perampasan oleh debt collector. Penarikan kendaraan bermotor harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan secara sah, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pelanggaran terhadap syarat ini bisa berujung pada tuntutan pidana. 
Syarat Wajib Penarikan Kendaraan
  1. Sertifikat Jaminan Fidusia:
    • Sertifikat ini membuktikan bahwa kendaraan tersebut dijaminkan dalam perjanjian utang-piutang.
    • Penarikan hanya sah jika debt collector atau pihak leasing memiliki salinan sertifikat fidusia yang sah.
  2. Surat Kuasa dari Perusahaan Pembiayaan:
    • Debt collector harus memiliki surat kuasa resmi dari perusahaan leasing atau pembiayaan yang memberikan wewenang untuk melakukan penagihan dan penarikan.
  3. Sertifikat Profesi dan Tanda Pengenal:
    • Petugas harus memiliki sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
    • Mereka juga wajib menunjukkan kartu identitas resmi untuk memastikan kredibilitas dan menghindari penipuan.
  4. Adanya Wanprestasi atau Kesepakatan Cidera Janji:
    • Penarikan hanya dapat dilakukan jika debitur mengakui adanya tunggakan (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia.
    • Penarikan paksa di jalan tidak diperbolehkan dan dapat dilaporkan ke polisi.
  5. Perintah Eksekusi dari Pengadilan (Jika Tidak Ada Kesepakatan):
    • Jika tidak ada kesepakatan damai antara debitur dan perusahaan pembiayaan, maka eksekusi penarikan hanya bisa dilakukan dengan perintah dari pengadilan.
    • Pihak debt collector tidak bisa mengambil kendaraan tanpa adanya proses hukum yang sah. 
Jika Anda menghadapi penarikan kendaraan tanpa memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat menolak penarikan tersebut dan segera melapor ke kantor polisi terdekat.
  • Penulis: Dedy Sumirtha

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Indonesia

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Indonesia

    • account_circle Dedy Sumirtha
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Latar Belakang Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025. Setneg+3Media Keuangan+3kontan.co.id+3Program ini dirancang sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045 — memastikan seluruh anak, ibu hamil, ibu menyusui dan masyarakat rentan mendapatkan akses kepada makanan bergizi seimbang. bpmpprovsumut.kemendikdasmen.go.id+2Indonesia.go.id+2Langkah strategis ini […]

  • Gemblong Murah Persahabatan

    Gemblong Murah Persahabatan

    • account_circle Dedy Sumirtha
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Gemblong Persahabatan adalah nama penjual gemblong tradisional yang terkenal dan viral di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jajanan pasar ini populer karena rasanya yang enak dengan tekstur ketan yang kenyal dan balutan gula merah yang pas, serta harganya yang terjangkau.         Informasi Penting Produk Utama: Gemblong (kue ketan goreng dengan lapisan gula merah/aren). […]

  • Perkembangan IPTEK di Tahun 2024: Era Kecerdasan Buatan dan Inovasi Digita

    Perkembangan IPTEK di Tahun 2024: Era Kecerdasan Buatan dan Inovasi Digita

    • account_circle Kaila Syahfitri Sumirtha
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Artikel: Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi dunia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Perkembangan teknologi semakin pesat dan menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia — dari pendidikan, kesehatan, hingga industri kreatif. 🤖 1. Kecerdasan Buatan (AI) Makin CanggihTahun 2024 menandai lonjakan besar dalam penerapan Artificial Intelligence (AI). Teknologi seperti ChatGPT, Gemini, dan Copilot membantu manusia […]

  • Pernyataan Menhut tentang kayu gelondongan dari kayu lapuk hingga mengambil sampel kayu

    Pernyataan Menhut tentang kayu gelondongan dari kayu lapuk hingga mengambil sampel kayu

    • account_circle Dedy Sumirtha
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) yang menyebutkan bahwa kayu gelondongan yang ditemukan hanyut saat banjir di Sumatera berasal dari pohon lapuk dan sisa tebangan menuai kontroversi. Pernyataan ini kemudian diikuti dengan tindakan pengambilan sampel kayu oleh pihak kementerian untuk penyelidikan lebih lanjut.  Konteks Pernyataan Pada akhir November dan awal Desember 2025, banjir besar terjadi di beberapa wilayah Sumatera, […]

  • Fitur Keamanan Terbaru dari Indosat Ooredoo

    Fitur Keamanan Terbaru dari Indosat Ooredoo

    • account_circle Dedy Sumirtha
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) telah meluncurkan beberapa fitur keamanan terbaru yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI) dan jaringan 5G untuk memerangi penipuan digital (scam) melalui panggilan telepon dan SMS.  Fitur utama tersebut meliputi: 1. SATSPAM (Satuan Anti Spam dan Scam)  Ini adalah fitur perlindungan digital otomatis yang dirancang untuk mengidentifikasi dan memperingatkan pengguna tentang panggilan serta SMS yang berpotensi […]

  • Waspadai Kanker Usus Besar: Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahannya

    Waspadai Kanker Usus Besar: Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahannya

    • account_circle Kaila Syahfitri Sumirtha
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Kanker usus besar (kolorektal) adalah salah satu jenis kanker yang berkembang di bagian akhir sistem pencernaan — tepatnya di usus besar atau rektum. Penyakit ini sering muncul tanpa gejala pada tahap awal, sehingga deteksi dini sangat penting. 🩺 Penyebab dan Faktor Risiko: Pola makan tinggi lemak dan rendah serat Kurang aktivitas fisik Riwayat keluarga dengan […]

expand_less