Breaking News
Beranda » Berita » Aksi Mata Elang atau Debt Collector di Depok

Aksi Mata Elang atau Debt Collector di Depok

  • account_circle Dedy Sumirtha
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Berita terkini mengenai “matel” (mata elang atau debt collector) di Depok menunjukkan adanya peningkatan aksi yang meresahkan warga, yang berujung pada penyelidikan dan penertiban oleh pihak kepolisian. 
Poin-poin Utama Berita Matel Depok:
  • Keresahan Warga: Aksi para debt collector di Depok dilaporkan semakin marak dan meresahkan, menyasar korban secara acak, termasuk mereka yang mengaku tidak memiliki tunggakan cicilan.
  • Insiden Viral: Beberapa kejadian penarikan paksa kendaraan, termasuk yang dialami sepasang suami istri di Jalan Raya Bogor, Cilodong, menjadi viral di media sosial. Dalam salah satu kasus, pemilik motor mengaku telah membeli kendaraannya secara tunai.
  • Respons Polisi: Polres Metro Depok telah merespons keresahan ini dengan melakukan patroli intensif dan razia di sejumlah titik rawan.
  • Penangkapan: Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector liar. Beberapa penangkapan sebelumnya juga pernah dilakukan, di mana para pelaku mengaku mendapatkan data debitur dari perusahaan pembiayaan dan memperoleh komisi untuk setiap unit yang ditarik paksa.
  • Melanggar Prosedur: Penarikan paksa kendaraan di jalan oleh debt collector tanpa proses hukum yang benar (seperti melalui pengadilan atau sertifikat jaminan fidusia) adalah melanggar hukum. 
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami tindakan pemerasan atau perampasan oleh debt collector. Penarikan kendaraan bermotor harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan secara sah, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pelanggaran terhadap syarat ini bisa berujung pada tuntutan pidana. 
Syarat Wajib Penarikan Kendaraan
  1. Sertifikat Jaminan Fidusia:
    • Sertifikat ini membuktikan bahwa kendaraan tersebut dijaminkan dalam perjanjian utang-piutang.
    • Penarikan hanya sah jika debt collector atau pihak leasing memiliki salinan sertifikat fidusia yang sah.
  2. Surat Kuasa dari Perusahaan Pembiayaan:
    • Debt collector harus memiliki surat kuasa resmi dari perusahaan leasing atau pembiayaan yang memberikan wewenang untuk melakukan penagihan dan penarikan.
  3. Sertifikat Profesi dan Tanda Pengenal:
    • Petugas harus memiliki sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
    • Mereka juga wajib menunjukkan kartu identitas resmi untuk memastikan kredibilitas dan menghindari penipuan.
  4. Adanya Wanprestasi atau Kesepakatan Cidera Janji:
    • Penarikan hanya dapat dilakukan jika debitur mengakui adanya tunggakan (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia.
    • Penarikan paksa di jalan tidak diperbolehkan dan dapat dilaporkan ke polisi.
  5. Perintah Eksekusi dari Pengadilan (Jika Tidak Ada Kesepakatan):
    • Jika tidak ada kesepakatan damai antara debitur dan perusahaan pembiayaan, maka eksekusi penarikan hanya bisa dilakukan dengan perintah dari pengadilan.
    • Pihak debt collector tidak bisa mengambil kendaraan tanpa adanya proses hukum yang sah. 
Jika Anda menghadapi penarikan kendaraan tanpa memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat menolak penarikan tersebut dan segera melapor ke kantor polisi terdekat.
  • Penulis: Dedy Sumirtha

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kemendagri larang kepala daerah keluar negeri hingga januari imbas bupati aceh selatan pergi umroh disaat terjadi bencana

    kemendagri larang kepala daerah keluar negeri hingga januari imbas bupati aceh selatan pergi umroh disaat terjadi bencana

    • account_circle Dedy Sumirtha
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah bepergian ke luar wilayah, termasuk ke luar negeri, hingga 15 Januari 2026. Larangan ini dikeluarkan sebagai respons atas kondisi cuaca ekstrem dan bencana alam yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, serta imbas dari kasus Bupati Aceh […]

  • Perkembangan IPTEK di Tahun 2024: Era Kecerdasan Buatan dan Inovasi Digita

    Perkembangan IPTEK di Tahun 2024: Era Kecerdasan Buatan dan Inovasi Digita

    • account_circle Kaila Syahfitri Sumirtha
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Artikel: Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi dunia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Perkembangan teknologi semakin pesat dan menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia — dari pendidikan, kesehatan, hingga industri kreatif. 🤖 1. Kecerdasan Buatan (AI) Makin CanggihTahun 2024 menandai lonjakan besar dalam penerapan Artificial Intelligence (AI). Teknologi seperti ChatGPT, Gemini, dan Copilot membantu manusia […]

  • Tips Aman Memilih WO Agar Terhindar dari Penipuan

    Tips Aman Memilih WO Agar Terhindar dari Penipuan

    • account_circle Dedy Sumirtha
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Kasus penipuan oleh wedding organizer (WO) memang marak terjadi di Indonesia, dengan kerugian bisa mencapai miliaran rupiah dan ratusan korban. Baru-baru ini, pemilik WO “Ayu Puspita” telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan penipuan.  Untuk menghindari penipuan serupa, calon pengantin perlu waspada dan melakukan pemeriksaan mendalam. Berikut adalah beberapa tips dan tanda […]

  • Disewakan Rumah Kontrakan Nyaman di Pangkal Pinang

    Disewakan Rumah Kontrakan Nyaman di Pangkal Pinang

    • account_circle Kaila Syahfitri Sumirtha
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Cari tempat tinggal strategis, nyaman, dan harga bersahabat?Rumah ini pilihan tepat untuk keluarga kecil, pasangan muda, atau karyawan yang ingin tinggal di lingkungan tenang tapi tetap dekat pusat kota! ✨ Spesifikasi Rumah: 🛏️ 1 Kamar tidur luas 🚿 1 Kamar mandi bersih 🍽️ Dapur dan ruang tamu nyaman 🚗 Halaman depan + tempat parkir motor/mobil […]

  • Kenali Ciri-ciri Darah Tinggi Sejak Dini

    Kenali Ciri-ciri Darah Tinggi Sejak Dini

    • account_circle Dedy Sumirtha
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Ciri-ciri darah tinggi (hipertensi) seringkali tidak terasa, tetapi jika muncul bisa berupa sakit kepala (terutama pagi hari), pusing, telinga berdenging, sesak napas, mudah lelah, penglihatan kabur/berkunang-kunang, jantung berdebar, mual, mimisan, hingga nyeri dada, karena jantung bekerja lebih keras memompa darah ke seluruh tubuh.   Gejala Umum yang Sering Muncul:  Sakit Kepala: Biasanya terasa di belakang kepala, terutama saat […]

  • Perjalanan Bersejarah Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Lolos hingga Babak ke-4 Zona Asia

    Perjalanan Bersejarah Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Lolos hingga Babak ke-4 Zona Asia

    • account_circle Kaila Syahfitri Sumirtha
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta, 2025 — Timnas Indonesia menorehkan catatan emas dalam sejarah sepak bola nasional. Untuk pertama kalinya, skuad Garuda berhasil melangkah hingga babak ke-4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia (AFC). Perjalanan luar biasa ini dimulai sejak babak ke-2, ketika Indonesia tampil meyakinkan dengan menundukkan Filipina 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno pada Juni 2024. Hasil […]

expand_less