sanksi atau “hukuman” yang dijatuhkan oleh International Olympic Committee (IOC) terhadap Indonesia atas penolakan visa bagi atlet Israel pada kejuaraan dunia senam di Jakarta
- account_circle Kaila Syahfitri Sumirtha
- visibility 93
- comment 0 komentar

Latar Belakang
-
Indonesia menolak menerbitkan visa bagi atlet–kontingen dari Israel yang akan mengikuti kejuaraan dunia senam artistik (53rd FIG Artistic Gymnastics World Championships) di Jakarta. ABC+2radarbojonegoro.jawapos.com+2
-
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan keamanan, ketertiban umum, serta kebijakan luar negeri (termasuk hubungan diplomatik dengan Israel). Antara News+2suara.com+2
-
IOC menilai bahwa penolakan tersebut melanggar prinsip dasar gerakan Olimpiade yang mensyaratkan bahwa “semua atlet, tim, dan ofisial olahraga berhak berpartisipasi tanpa diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan”. South China Morning Post+2Al Jazeera+2
Sanksi/Sanksi yang Dijatuhkan IOC
IOC melalui Dewan Eksekutifnya menetapkan beberapa keputusan yang dianggap sebagai bentuk sanksi terhadap Indonesia:
-
IOC menghentikan segala bentuk dialog dengan komite nasional atau pihak Indonesia terkait pencalonan menjadi tuan rumah ajang Olimpiade, Olimpiade Remaja atau konferensi-Olimpiade, sampai Indonesia memberikan jaminan bahwa semua atlet dari semua negara dapat mendapatkan akses masuk. South China Morning Post
-
IOC merekomendasikan kepada semua federasi olahraga internasional agar tidak menyelenggarakan event di Indonesia sampai ada jaminan nondiskriminasi bagi atlet dari semua negara. Al Jazeera+1
-
IOC menyatakan bahwa Indonesia tak akan dibahas sebagai kandidat tuan rumah Olimpiade atau multi-event di masa depan hingga syarat akses universal terpenuhi. radarbojonegoro.jawapos.com
-
Pemerintah Indonesia mengakui bahwa keputusan IOC “membatasi ruang gerak olahraga” di dalam negeri namun menurut pihak Indonesia tidak merugikan secara signifikan. ANTARA News
Reaksi & Dampak
-
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyatakan bahwa keputusan penolakan visa tersebut berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945, terkait prinsip keamanan, ketertiban umum dan kewajiban negara menjaga tatanan dunia. http://kemenpora.go.id/+1
-
Indonesia menyatakan akan tetap aktif dalam olahraga internasional meskipun menghadapi sanksi dan larangan sementara dari IOC. Sindo Sports+1
-
Analisis dari pihak internal olahraga Indonesia (contoh: Ketua Umum Organisasi Anti-Doping Indonesia) menyatakan bahwa larangan IOC “tidak merugikan secara signifikan” dan Indonesia masih bisa mengikuti event internasional di berbagai cabang olahraga. ANTARA News
Kesimpulan
Keputusan IOC bisa dikategorikan sebagai sanksi administratif/host-rights terhadap Indonesia, bukan sanksi yang langsung mempengaruhi partisipasi atlet Indonesia dalam Olimpiade atau kompetisi global (setidaknya belum ada laporan bahwa atlet Indonesia dilarang berkompetisi oleh IOC). Sanksinya terutama meliputi:
-
pembekuan peluang Indonesia menjadi tuan rumah event Olimpiade atau event besar di bawah IOC
-
rekomendasi agar federasi internasional tidak menyelenggarakan event di Indonesia hingga ada jaminan nondiskriminasi
Sementara itu, pemerintah Indonesia tetap berdiri pada kebijakan nasionalnya dan menyatakan siap menerima konsekuensi tersebut.
- Penulis: Kaila Syahfitri Sumirtha

Saat ini belum ada komentar