Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Aksi Mata Elang atau Debt Collector di Depok

Aksi Mata Elang atau Debt Collector di Depok

  • account_circle Dedy Sumirtha
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
Berita terkini mengenai “matel” (mata elang atau debt collector) di Depok menunjukkan adanya peningkatan aksi yang meresahkan warga, yang berujung pada penyelidikan dan penertiban oleh pihak kepolisian. 
Poin-poin Utama Berita Matel Depok:
  • Keresahan Warga: Aksi para debt collector di Depok dilaporkan semakin marak dan meresahkan, menyasar korban secara acak, termasuk mereka yang mengaku tidak memiliki tunggakan cicilan.
  • Insiden Viral: Beberapa kejadian penarikan paksa kendaraan, termasuk yang dialami sepasang suami istri di Jalan Raya Bogor, Cilodong, menjadi viral di media sosial. Dalam salah satu kasus, pemilik motor mengaku telah membeli kendaraannya secara tunai.
  • Respons Polisi: Polres Metro Depok telah merespons keresahan ini dengan melakukan patroli intensif dan razia di sejumlah titik rawan.
  • Penangkapan: Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector liar. Beberapa penangkapan sebelumnya juga pernah dilakukan, di mana para pelaku mengaku mendapatkan data debitur dari perusahaan pembiayaan dan memperoleh komisi untuk setiap unit yang ditarik paksa.
  • Melanggar Prosedur: Penarikan paksa kendaraan di jalan oleh debt collector tanpa proses hukum yang benar (seperti melalui pengadilan atau sertifikat jaminan fidusia) adalah melanggar hukum. 
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami tindakan pemerasan atau perampasan oleh debt collector. Penarikan kendaraan bermotor harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan secara sah, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pelanggaran terhadap syarat ini bisa berujung pada tuntutan pidana. 
Syarat Wajib Penarikan Kendaraan
  1. Sertifikat Jaminan Fidusia:
    • Sertifikat ini membuktikan bahwa kendaraan tersebut dijaminkan dalam perjanjian utang-piutang.
    • Penarikan hanya sah jika debt collector atau pihak leasing memiliki salinan sertifikat fidusia yang sah.
  2. Surat Kuasa dari Perusahaan Pembiayaan:
    • Debt collector harus memiliki surat kuasa resmi dari perusahaan leasing atau pembiayaan yang memberikan wewenang untuk melakukan penagihan dan penarikan.
  3. Sertifikat Profesi dan Tanda Pengenal:
    • Petugas harus memiliki sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
    • Mereka juga wajib menunjukkan kartu identitas resmi untuk memastikan kredibilitas dan menghindari penipuan.
  4. Adanya Wanprestasi atau Kesepakatan Cidera Janji:
    • Penarikan hanya dapat dilakukan jika debitur mengakui adanya tunggakan (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia.
    • Penarikan paksa di jalan tidak diperbolehkan dan dapat dilaporkan ke polisi.
  5. Perintah Eksekusi dari Pengadilan (Jika Tidak Ada Kesepakatan):
    • Jika tidak ada kesepakatan damai antara debitur dan perusahaan pembiayaan, maka eksekusi penarikan hanya bisa dilakukan dengan perintah dari pengadilan.
    • Pihak debt collector tidak bisa mengambil kendaraan tanpa adanya proses hukum yang sah. 
Jika Anda menghadapi penarikan kendaraan tanpa memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat menolak penarikan tersebut dan segera melapor ke kantor polisi terdekat.
  • Penulis: Dedy Sumirtha

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fungsi Utama NAT Loopback Pada Router

    Fungsi Utama NAT Loopback Pada Router

    • account_circle Dedy Sumirtha
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Fungsi utama NAT loopback (juga dikenal sebagai hairpin NAT) adalah untuk memungkinkan perangkat di jaringan lokal mengakses layanan di dalam jaringan tersebut menggunakan alamat IP publiknya, bukannya merutekan lalu lintas keluar ke internet dan kembali lagi. Ini menciptakan rute yang lebih efisien untuk komunikasi internal, seperti mengakses server web internal dari klien di jaringan yang […]

  • Fakta Terbaru dari Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang Sumber Air Aqua

    Fakta Terbaru dari Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang Sumber Air Aqua

    • account_circle Dedy Sumirtha
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Belakangan muncul warganet dan media yang mempertanyakan sumber air dari merek air mineral Aqua — apakah benar berasal dari “mata air pegunungan” seperti yang selama ini diiklankan, atau dari sumur bor biasa? detikHealth+3CNN Indonesia+3detikHealth+3Peneliti hidrologi dari BRIN, Rachmat Fajar Lubis, lalu memberikan klarifikasi tentang fakta ilmiah di lapangan. detikHealth+2detikHealth+2 Temuan Utama Berikut ringkasan poin-penting yang […]

  • Apa itu Internet Rakyat dan Cara Daftarnya

    Apa itu Internet Rakyat dan Cara Daftarnya

    • account_circle Dedy Sumirtha
    • visibility 14
    • 0Komentar

    internet Rakyat adalah layanan Fixed Wireless Access (FWA) berbasis teknologi 5G yang menawarkan akses internet berkecepatan tinggi dengan harga terjangkau, dioperasikan oleh PT Telemedia Komunikasi Pratama (bagian dari Surge). Program ini bertujuan untuk memperluas konektivitas digital di Indonesia, terutama di daerah yang sulit terjangkau infrastruktur fiber optik konvensional.  Apa Itu Internet Rakyat? Layanan Internet Rakyat menggunakan arsitektur […]

  • Cara Mendapatkan Bansos 2025: Syarat, Jenis, dan Cara Daftarnya

    Cara Mendapatkan Bansos 2025: Syarat, Jenis, dan Cara Daftarnya

    • account_circle Dedy Sumirtha
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahun 2025 untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Bansos ini mencakup berbagai program seperti PKH, BPNT, BLT, dan subsidi energi, yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut panduan lengkap untuk mendapatkan bansos 2025 secara resmi. 🧾 1. Jenis Bansos 2025 Beberapa program bantuan sosial yang masih berjalan pada tahun […]

  • Pengertian PPPoE

    Pengertian PPPoE

    • account_circle Dedy Sumirtha
    • visibility 39
    • 0Komentar

    ### Pengertian PPPoE PPPoE (Point-to-Point Protocol over Ethernet) adalah protokol jaringan yang digunakan untuk menghubungkan pengguna ke internet melalui sambungan Ethernet. Protokol ini menggabungkan dua teknologi, yaitu PPP (Point-to-Point Protocol) dan Ethernet. PPPoE sering digunakan oleh penyedia layanan internet (ISP) untuk mengelola akses pelanggan ke layanan internet, terutama dalam koneksi broadband seperti DSL (Digital Subscriber […]

  • Jenis Laksa di Berbagai Kota Indonesia dan Negara Tetangga

    Jenis Laksa di Berbagai Kota Indonesia dan Negara Tetangga

    • account_circle Dedy Sumirtha
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Laksa memiliki banyak variasi di berbagai kota dan negara, terutama di Asia Tenggara, dan perbedaannya terletak pada bahan dasar kuah, jenis mi, dan bahan pelengkap yang digunakan. Berikut adalah perbedaan utama beberapa jenis laksa: Laksa di Indonesia Jenis Laksa  Ciri Khas Kuah Bahan Utama dan Pelengkap Laksa Bogor Kuahnya kental, berwarna jingga keemasan, dan khas […]

expand_less