kemendagri larang kepala daerah keluar negeri hingga januari imbas bupati aceh selatan pergi umroh disaat terjadi bencana
- account_circle Dedy Sumirtha
- visibility 30
- comment 0 komentar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah bepergian ke luar wilayah, termasuk ke luar negeri, hingga 15 Januari 2026.
Larangan ini dikeluarkan sebagai respons atas kondisi cuaca ekstrem dan bencana alam yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, serta imbas dari kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir.
Poin-poin Penting:
Tujuan Larangan: Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa kepala daerah harus bersiaga di daerahnya masing-masing untuk mengoordinasikan dan memastikan penanganan tanggap bencana berjalan optimal, terutama di wilayah yang terdampak.
Kasus Bupati Aceh Selatan: Mirwan MS dikritik publik karena meninggalkan daerahnya saat bencana banjir parah terjadi. Ia diketahui berangkat umrah tanpa izin resmi dari Mendagri.
Sanksi: Akibat tindakannya, Mendagri telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan. Menurut Mendagri, ibadah umrah bisa ditunda, sementara membantu rakyat yang terkena musibah adalah ibadah utama yang harus diprioritaskan oleh seorang pemimpin.
Masa Berlaku: Larangan bepergian ini berlaku sejak dikeluarkan surat edaran tersebut hingga tanggal 15 Januari 2026.
Kepala daerah diinstruksikan untuk “jaga kandang” dan fokus pada tugas kepemimpinan di daerah masing-masing selama periode waktu tersebut.
- Penulis: Dedy Sumirtha

Saat ini belum ada komentar